![8-golongan-yang-berhak-menerima-zakat](https://nfcomp23.nurulfikri.com/wp-content/uploads/2023/04/8-golongan-yang-berhak-menerima-zakat.png)
Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memilki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya. Mulai dari akan melakukan pembayaran zakat hingga selesai pada penyalurannya, semua diatur dengan jelas di dalam hukum Islam yang mengikat. Aturan ini serta merta bukan untuk memberatkan umat islam, tetapi sebagai bentuk kasih sayang Allah supaya kita tidak mendzhalimi seseorang.
Selama ini kita telah sering kali mendengar wajibnya membayar zakat, lalu sudah tahukah Kita dengan jelas dan detail siapa saja golongan atau asnaf yang berhak menerima zakat? Yuk, kita simak penjelasan mengenai 8 golongan atau Asnaf yang menerima manfaat zakat, menurut surat At-Taubah ayat 60:
- Fakir
Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. - Miskin
Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup. - Amil
Mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. - Mu’allaf
Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah. - Hamba Sahaya
Budak yang ingin memerdekakan dirinya. - Gharimin
Mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya. - Fisabilillah
Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya. - Ibnus Sabil
Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Sumber : https://baznas.go.id/asnaf